PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU SE-PROVINSI DKI JAKARTA
Nomor : 120/KPU-DKI/III/2008
PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU SE-PROVINSI DKI JAKARTA
Nomor : 120/KPU-DKI/III/2008
a.Dalam rangka melaksanakan pasal pasal 24 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta;
b.Persyaratan menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, antara lain : Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 30 tahun dan berpendidikian paling rendah SLTA atau sederajat;
c.Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota masing-masing;
d.Dokumen pendaftaran diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota masing-masing;
e.Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 24 Maret 2008 dan ditutup pada 2 April 2008 Pukul 16:00 WIB;
f.Seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur dan jadwal, sebagai berikut:
1.Seleksi Administrasi direncanakan dari tanggal 3 s/d 9 April Januari 2008;
2.Seleksi Tertulis direncanakan pada tanggal 15 April 2008;
3.Seleksi Asesmen Psikologi direncanakan pada tanggal 5 Mei 2008;
4.Seleksi Wawancara direncanakan dari tanggal 6 s/d 7 Maret 2008.
g.Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, akan diberitahukan kemudian;
h.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Read More ..