PROFIL KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA
ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Barat terdiri dari 2 (dua) badan, yaitu Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Barat dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Barat.

Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Barat secara efektif telah bekerja sejak diambil sumpah/janji oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Barat berjumlah 5 (lima) orang, yaitu :

a. Ketua : Junaidi, S.Pd, M.Si

b. Anggota : Sunardi Sutrisno, SE, MM

c. Anggota : David Revindo Panggabean, S.IP

d. Anggota : Saryono Noto, S.Kom

e. Anggota : H. Cucum Sumardi

Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki struktur sebagai berikut :

a. Sekretaris

b. Ka. Sub. Bag. Program dan Anggaran

c. Ka. Sub. Bag. Teknis Penyelenggara dan Hupmas

d. Ka. Sub. Bag. Hukum

e. Ka. Sub. Bag. Umum

Personalia yang mengisi struktur organisasi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Barat tersebut di atas sekarang adalah sebagai berikut :

a.Sekretaris : Drs. Rudi Ikhwan

b.Ka. Sub. Bag. Program dan Anggaran :

c.Ka. Sub. Bag. Teknis Penyelenggara dan Hupmas : Ramdhan Samudra, SH

d.Ka. Sub. Bag. Hukum : Achmad Arief Santosa, SH, MM

e Plt. Ka. Sub. Bag. Umum : Cahyo Kusworo, SE



Copy Right :
1.
Ramdhan Samudra, SH
2.
Cahyo Kusworo, SE
3.
Rahmat Ifandi

Senin, 17 Maret 2008

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU SE-PROVINSI DKI JAKARTA
Nomor : 120/KPU-DKI/III/2008

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU SE-PROVINSI DKI JAKARTA
Nomor : 120/KPU-DKI/III/2008

a.Dalam rangka melaksanakan pasal pasal 24 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta;

b.Persyaratan menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai pasal 11 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, antara lain : Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP, berusia paling rendah 30 tahun dan berpendidikian paling rendah SLTA atau sederajat;

c.Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota masing-masing;

d.Dokumen pendaftaran diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota masing-masing;

e.Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 24 Maret 2008 dan ditutup pada 2 April 2008 Pukul 16:00 WIB;

f.Seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur dan jadwal, sebagai berikut:
1.Seleksi Administrasi direncanakan dari tanggal 3 s/d 9 April Januari 2008;
2.Seleksi Tertulis direncanakan pada tanggal 15 April 2008;
3.Seleksi Asesmen Psikologi direncanakan pada tanggal 5 Mei 2008;
4.Seleksi Wawancara direncanakan dari tanggal 6 s/d 7 Maret 2008.
g.Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, akan diberitahukan kemudian;
h.Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.