Sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, masa bakti anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Barat adalah 5 (lima) tahun.
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT MASA BAKTI 2013 – 2018
Sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, masa bakti anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Barat adalah 5 (lima) tahun. Mengingat pada tahun 2013 ini masa bakti anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Barat akan segera berakhir. Berkenaan dengan hal tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di lingkungan KPU Provinsi DKI Jakarta.
Pembentukan Tim Seleksi ini mengacu kepada Undang – undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Selengkapnya klik link --- > Download .
Persyaratan menjadi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Barat antara lain berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran sampai batas pendaftaran terakhir / ditutup, pendidikan minimal SMA/sederajat, serta membuat karya tulis terstruktur (pedoman karya tulis terlampir bersama file download), Selengkapnya klik link --- > Download .Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Barat, Jl. C No. 38 Kelapa Dua Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Telp./Fax. 5349214.
Comment Form under post in blogger/blogspot